TUGAS BAB
IV
KHUSUS SISWA SMK NEGERI 3 BANTAENG
KHUSUS SISWA SMK NEGERI 3 BANTAENG
Jawablah
Pertanyaan dibawah ini dengan benar !
KAJI
ULANG 1
1.
Tuliskan manfaat dan potensi hutan yang kamu ketahuI…?
2.
Mengapa keberadaan hutan dapat mempengaruhi suhu global…?
3.
Coba perhatikan lingkungan sekitarmu. Apakah ada eksploitasi berlebihan
terhadap ekosistem akuatik tertentu? Jelaskan dampak eksploitasi tersebut…?
4.
Tindakan apa yang kamu lakukang untuk menjaga keseimbangan lingkungan…?
5.
Mengapa upaya menjaga lingkungan memerlukan kesadaran kolektif…?
6.
Jelaskan
bagaimana peran serta pemerintah dalam menjaga keseimbangan lingkungan…?
Jawablah
Pertanyaan dibawah ini dengan benar
KAJI
ULANG 2
1.
Apa yang dimaksud dengan AMDAL….?
2.
Tuliskan kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia…?
3. Apa fungsi kebijakan pemerintah di dalam proses pembangunan
suatu Negara…?
4.
Tuliskan aspek apa saja yang berperan dalam perumusan kebijakan lingkungan…?
5.
Tuliskan pengertian pembangunan…?
6. Mengapa dokumen dalam proses pembangunan perlu
dilengkapi AMDAL…?
7.
Tuliskan
hal – hal yang dijadikan pedoman dalam
menentukan dampak penting…?
Jawablah
Pertanyaan dibawah ini dengan benar
KAJI
ULANG 3
1.
Tuliskan Pengertian AMDAL …?
2.
Jelaskan perbedaan AMDAL dan ANDAL…?
3.
Tuliskan unsur – unsur yang terlibat dalam penilaian AMDAL…?
4.
Tuliskan 4 Komponen AMDAL …?
5.
Jelaskan manfaat adanya kajian AMDAL …?
Jawaban BAB IV
KAJI ULANG 1
1.
Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak
tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan,
rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas.
2.
Peranan sektor kehutanan dapat berfungsi
sebagai penghasil gas rumah kaca seperti karbon (carbon source) dan juga
dapat berfungsi sebagai penyerap karbon (carbon sink). Perubahan iklim
dapat dihadapi dengan kegiatan mitigasi (pengurangan dampak) dan adaptasi
(penyesuaian).
3.
4.
Mengurangi penggunaan kertas dan mendaur
ulangnyav
Mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia dalam rumah tangga karena dapat mencemari lingkunganv
Tidak boros dalam penggunaan air dan membangun daerah resapan air di halaman rumahv
Mengurangi produksi sampah, memisahkan sampah, dan mendaur ulangnyav
Menghemat penggunaan bahan bakarv
Menghentikan jual-beli berbagai spesies hewan langkav
Tidak membakar hutan untuk membuka lahanv
Menerapkan sistem bercocok tanam yang memperhatikan lingkungan, yaituv dengan mengendalikan hama secara alami dengan metode biological control (menggunakan musuh alami dari hama). Upaya ini untuk mencegah munculnya populasi hama yang resisten terhadap pestisida.
Mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia dalam rumah tangga karena dapat mencemari lingkunganv
Tidak boros dalam penggunaan air dan membangun daerah resapan air di halaman rumahv
Mengurangi produksi sampah, memisahkan sampah, dan mendaur ulangnyav
Menghemat penggunaan bahan bakarv
Menghentikan jual-beli berbagai spesies hewan langkav
Tidak membakar hutan untuk membuka lahanv
Menerapkan sistem bercocok tanam yang memperhatikan lingkungan, yaituv dengan mengendalikan hama secara alami dengan metode biological control (menggunakan musuh alami dari hama). Upaya ini untuk mencegah munculnya populasi hama yang resisten terhadap pestisida.
5.
Melaksanakan pelestarian hutan
6.
Melaksanakan pelestarian hutan, menanam pohon di
hutan yang tandus.
KAJI ULANG 2
1.
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha
2.
engelolaan
lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera
dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah
terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia
yang selama ini dianggap dapat mengancam kelestarian dan kestabilan
lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi
bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan.
3.
Konsep dan kebijakan lingkungan hidup selama
Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Pertama mengalami perkembangan yang sangat
berarti. Selama Pelita III bidang lingkungan hidup ditangani oleh Menteri
Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Men-PPLH) dengan prioritas
pada peletakan dasar-dasar kebijaksanaan “membangun tanpa merusak”, dengan
tujuan agar lingkungan dan pembangunan tidak saling dipertentangkan.
4.
Pengelolaan dan pembangunan lingkungan hidup di
Indonesia relatif belum lama dan baru dirintis menjelang Pelita III. Namun
demikian, dalam waktu yang pendek itu Indonesia telah banyak berbuat untuk
mulai mengelola lingkungan hidupnya. Hasil utama pengembangan lingkungan hidup
ini nampak pada munculnya kesadaran dan kepedulian di kalangan masyarakat.
Antara lain nampak dalam peningkatan upaya swadaya masyarakat seperti tercermin
dalam kegiatan nyata dan keterlibatan masyarakat umum dalam memecahkan masalah
pencemaran di daerah. Padahal, 20 tahun sebelumnya, istilah lingkungan hidup
itu sendiri belum begitu dikenal.
5.
Pembangunan adalah semua proses perubahan yang
dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana.
6. Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
7. Tidak
adanya pemalsuan AMDAL
KAJI ULANG
3
1. AMDAL
adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar
dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL
ini dibuat saat mulai perencanaan proyek, yakni sebelum.
2. KA-ANDAL
adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam
studi ANDAL (proses pelingkupan).
AMDAL
adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar
dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL
ini dibuat saat mulai perencanaan proyek, yakni sebelum.
3. 1)pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2)
eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat
menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta
kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi
lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi
pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis
jasad renik;
7)
pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
8) penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi
besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
9)
kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.
4. 1. UU No. 29 Tahun 1986 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
5. 1) Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2) Melaksanakan kontrol.
3) Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.