Kamis, 21 Februari 2013



TUGAS BAB IV

KHUSUS SISWA SMK NEGERI 3 BANTAENG


Jawablah Pertanyaan dibawah ini dengan benar !
KAJI ULANG 1
1.  Tuliskan manfaat dan potensi hutan yang kamu ketahuI…?
2.  Mengapa keberadaan hutan dapat mempengaruhi suhu global…?
3.  Coba perhatikan lingkungan sekitarmu. Apakah ada eksploitasi berlebihan terhadap ekosistem akuatik tertentu? Jelaskan dampak eksploitasi tersebut…?
4.  Tindakan apa yang kamu lakukang untuk menjaga keseimbangan lingkungan…?
5.  Mengapa upaya menjaga lingkungan memerlukan kesadaran kolektif…?
6.  Jelaskan bagaimana peran serta pemerintah dalam menjaga keseimbangan lingkungan…?


 Jawablah Pertanyaan dibawah ini dengan benar
KAJI ULANG 2
1.  Apa yang dimaksud dengan AMDAL….?
2.  Tuliskan kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia…?
3.  Apa fungsi kebijakan pemerintah di dalam proses pembangunan suatu Negara…?
4. Tuliskan aspek apa saja yang berperan dalam perumusan kebijakan lingkungan…?
5. Tuliskan pengertian pembangunan…?
6.  Mengapa dokumen  dalam proses pembangunan perlu dilengkapi AMDAL…?
7.  Tuliskan hal – hal  yang dijadikan pedoman dalam menentukan dampak penting…?

 Jawablah Pertanyaan dibawah ini dengan benar
KAJI ULANG 3
1. Tuliskan Pengertian  AMDAL …?
2.  Jelaskan perbedaan AMDAL dan ANDAL…?
3. Tuliskan unsur – unsur yang terlibat dalam penilaian AMDAL…?
4. Tuliskan 4 Komponen AMDAL …?
5. Jelaskan manfaat adanya kajian AMDAL  …?


Jawaban BAB IV
KAJI ULANG 1

1.       Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas.
2.       Peranan sektor kehutanan dapat berfungsi sebagai penghasil gas rumah kaca seperti karbon (carbon source) dan juga dapat berfungsi sebagai penyerap karbon (carbon sink). Perubahan iklim dapat dihadapi dengan kegiatan mitigasi (pengurangan dampak) dan adaptasi (penyesuaian).
3.        
4.       Mengurangi penggunaan kertas dan mendaur ulangnyav
 Mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia dalam rumah tangga karena dapat mencemari lingkunganv
 Tidak boros dalam penggunaan air dan membangun daerah resapan air di halaman rumahv
 Mengurangi produksi sampah, memisahkan sampah, dan mendaur ulangnyav
 Menghemat penggunaan bahan bakarv
 Menghentikan jual-beli berbagai spesies hewan langkav
 Tidak membakar hutan untuk membuka lahanv
 Menerapkan sistem bercocok tanam yang memperhatikan lingkungan, yaituv dengan mengendalikan hama secara alami dengan metode biological control (menggunakan musuh alami dari hama). Upaya ini untuk mencegah munculnya populasi hama yang resisten terhadap pestisida.
5.       Melaksanakan pelestarian hutan
6.       Melaksanakan pelestarian hutan, menanam pohon di hutan yang tandus.
KAJI ULANG 2

1.       AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha
2.       engelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan.
3.       Konsep dan kebijakan lingkungan hidup selama Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Pertama mengalami perkembangan yang sangat berarti. Selama Pelita III bidang lingkungan hidup ditangani oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Men-PPLH) dengan prioritas pada peletakan dasar-dasar kebijaksanaan “membangun tanpa merusak”, dengan tujuan agar lingkungan dan pembangunan tidak saling dipertentangkan.
4.       Pengelolaan dan pembangunan lingkungan hidup di Indonesia relatif belum lama dan baru dirintis menjelang Pelita III. Namun demikian, dalam waktu yang pendek itu Indonesia telah banyak berbuat untuk mulai mengelola lingkungan hidupnya. Hasil utama pengembangan lingkungan hidup ini nampak pada munculnya kesadaran dan kepedulian di kalangan masyarakat. Antara lain nampak dalam peningkatan upaya swadaya masyarakat seperti tercermin dalam kegiatan nyata dan keterlibatan masyarakat umum dalam memecahkan masalah pencemaran di daerah. Padahal, 20 tahun sebelumnya, istilah lingkungan hidup itu sendiri belum begitu dikenal.
5.       Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana.
6.       Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
7.       Tidak adanya pemalsuan AMDAL








KAJI ULANG 3

1.       AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai perencanaan proyek, yakni sebelum.
2.       KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai perencanaan proyek, yakni sebelum.
3.       1)pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
7) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
8) penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
9) kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.
            4.         1. UU No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
                              2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
                                    3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.


5.         1) Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2) Melaksanakan kontrol.
3) Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar